Berita SMK N 2 Bangli

Penyuluhan Tentang Cerdas dan Aman Bermedia Sosial dalam Kegiatan Polwan Goes To School

Dalam rangka Hari Jadi ke-74 Polwan (Polisi Wanita) Republik Indonesia, Polres Bangli mengadakan kegiatan Polwan Goes to School. Sesuai nama kegiatannya, Polisi Wanita mengunjungi sekolah-sekolah. SMK Negeri 2 Bangli adalah salah satu sekolah yang dikunjungi, tepatnya pada Senin, 8 Agustus 2022. Sasaran dari kegiatan ini adalah para siswa kelas X di SMK Negeri 2 Bangli.

Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi tentang materi Cerdas dan Aman Bermedia Sosial. Materi ini tentunya sangat relevan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi pada masa sekarang ini, yang mana kegiatan bersosialisasi kini banyak dilakukan melalui media sosial. Varinder Taprial dan Priya Kanwar (2012) mengatakan bahwa media sosial adalah media yang digunakan oleh individu agar menjadi sosial, atau menjadi sosial secara daring dengan cara berbagi isi, berita, foto, dan dan lain-lain dengan orang lain. Dengan kata lain, media sosial merupakan sarana untuk saling terhubung dengan orang lain tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Adapun hal-hal yang dipaparkan pada sosialisasi ini antara lain mengenai dasar hukum, tindak pidana yang ditangani dalam UU ITE, dan kejahatan online yang harus diwaspadai.. Dalam bermedia sosial, ada dasar hukum yang meliputinya, yaitu KUHP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Tindak pidana yang ditangani dalam UU ITE antara lain, pencemaran nama baik/penghinaan, ujaran kebencian dengan unsur SARA, menyebarkan berita bohong/sesat, akses ilegal, pencurian data, hacking: virus, penipuan online, dan melanggar kesusilaan. Ada beberapa kejahatan online yang perlu diwaspadai, yaitu pedofil online, child grooming, sextortion, love scam, cyber bullying, dan penipuan online.

Selain hal-hal di atas, IPDA dr. Ni Putu Melda Dharmayu selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut juga menjelaskan tentang tips-tips agar terhindar menjadi korban kejahatan online. Tips-tips tersebut antara lain jangan mudah percaya, jangan pernah membuka tautan atau lampiran dari siapa pun yang tidak Anda kenal, jangan kirim gambar diri yang disimpan secara pribadi kepada siapa pun, matikan perangkat elektronik dan kamera saat Anda tidak menggunakannya, pastikan aplikasi dan pengaturan privasi situs jejaring sosial diatur ke tingkat yang paling ketat, jangan pernah membuka aurat di depan kamera apapun alasannya, bagikan lokasi ke orang tua atau orang terdekat saat melakukan perjalanan melalui aplikasi online, dan jika sudah menjadi korban, segera beri tahu seseorang.

Kaum muda adalah harapan kesuksesan bangsa. Oleh sebab itu, diharapkan kaum muda, yang dalam hal ini adalah para siswa bisa bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial pada era transparansi global. Pahami manfaat dan kerugian dari penggunaan media sosial.


SHARE